Makkah - Ilustrasi Masjid Al-Haram zaman dahulu
Sejarah
Asal Mula Ibadah Haji dan Umroh
Sejarah pelaksanaan ibadah haji, pada tahun 6 Hijriyah / 628
Masehi, Nabi Muhammad Rasulullah sallallahu 'alaihi wa sallam atas perintah
Allah subhaanahu wa ta'aala hendak menunaikan ibadah haji bersama sekitar 1500
sahabat. Mereka berangkat menuju Makkah dengan mengenakan pakaian ihram dan
membawa hewan-hewan qurban untuk disembelih.
Akan tetapi singkatnya ketika dalam perjalanan ibadah haji
yang pertama ini, mereka tertahan oleh kaum musyrikin Quraisy la'natullah
'alaihim di Hudaibiyah yang telah berjaga untuk menghadang Rasulullah bersama
para sahabat supaya tidak bisa lewat untuk pergi ke Makkah.
Pada saat itu, Rasulullah sallallahu 'alaihi wa sallam tidak
menginginkan terjadi peperangan, oleh karenanya mereka berunding untuk
melakukan sebuah perjanjian yang dikenal dengan perjanjian Hudaibiyah.
Inti dari Perjanjian
Hudaibiyah itu adalah :
"Dengan nama
Tuhan. Ini perjanjian antara Muhammad (sallallahu 'alaihi wa sallam) dan Suhail
bin 'Amr, perwakilan Quraisy.
1.
Tidak
ada peperangan dalam jangka waktu sepuluh tahun.
2.
Siapapun
yang ingin mengikuti Muhammad (sallallahu 'alaihi wa sallam), diperbolehkan
secara bebas. Dan siapapun yang ingin mengikuti Quraisy, diperbolehkan secara
bebas.
3.
Seorang
pemuda, yang masih berayah atau berpenjaga, jika mengikuti Muhammad (sallallahu
'alaihi wa sallam) tanpa izin, maka akan dikembalikan lagi ke ayahnya dan
penjaganya. Bila seseorang mengikuti Quraisy, maka ia tidak akan dikembalikan.
4.
Tahun
ini Muhammad (sallallahu 'alaihi wa sallam) akan kembali ke Madinah. Tapi tahun
depan, mereka dapat masuk ke Makkah, untuk melakukan tawaf disana selama tiga
hari.
5.
Selama
tiga hari itu, penduduk Quraisy akan mundur ke bukit-bukit. Mereka haruslah
tidak bersenjata saat memasuki Makkah."
Secara sekilas saja Perjanjian Hudaibiyah ini sangat
merugikan kaum muslimin, melihat poin nomer 1 saja dari perjanjian tersebut,
ketika kaum Quraisy meminta gencatan senjata, padahal kondisi mereka pada waktu
itu dalam keadaan lemah, karena memang sebelumnya mereka telah kalah pada
Perang Khandaq.
Rombongan bepergian dengan mengendari unta.
Meskipun Perjanjian Hudaibiyah ini banyak diprotes oleh para
sahabat, tetapi Rasulullah sallallahu 'alaihi wa sallam memiliki pendapat lain.
Salah satu bukti dari keberhasilan Rasulullah sallallahu 'alaihi wa sallam
dalam menyetujui perjanjian ini adalah diakuinya penduduk Madinah oleh kaum
Quraisy. Otomatis ketika penduduk Madinah mendapat pengakuan dari kaum Quraisy
yang merupakan suku paling dihormati di daerah Arab, Madinah menjadi punya
otoritas sendiri dan diakui oleh kaum-kaum lainnya. Selain itu umat Islam bebas
dalam menunaikan ibadah dan tidak mendapat teror dari kaum kafir Quraisy.
Dan ketika Perjanjian Hudaibiyah ternyata dilanggar oleh
kaum Quraisy, kaum Muslimin bisa membalasnya dengan penaklukan kota Makkah (Fathul Makkah) pada tahun 8
Hijriyah / 630 M. Pada sat itu Kaum Muslim berpasukan sekitar 10.000 orang.
Sesampainya di Makkah, mereka hanya menemui sedikit rintangan. Setelah itu,
mereka meruntuhkan segala simbol keberhalaan di depan Ka'bah.
Umroh Nabi Sallallahu 'alaihi wa sallam Bersama Rombongan
Para Sahabat
Pada tahun tahun 7 Hijriyah / 629 Masehi, Rasulullah
sallallahu 'alaihi wa sallam bersama rombongan sekitar 2.000 orang melakukan umroh
untuk pertama kalinya.
Rombongan melewati gurun pasir.
Rasulullah sallallahu 'alaihi wa sallam beserta rombongan
para sahabat memasuki Ka`bah dan langsung melakukan thawaf 7 kali putaran
mengelilingi Ka`bah, kemudian Rasulullah sallallahu 'alaihi wa sallam melakukan
shalat di makam Nabi Ibrahim 'alaihissalam dan minum air zam-zam. selepas itu
melakukan sa`i dari bukit Shafa ke bukit Marwah dan terakhir Rasulullah
sallallahu 'alaihi wa sallam melakukan tahallul atau mencukur sebagian rambut.
Sepanjang hidupnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
melakukan umrah sebanyak 4 kali, dan haji 1 kali.
"Dari Ibnu Abbas,
ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan umrah
sebanyak empat kali. (Yaitu) umrah Hudaibiyah, umrah Qadha`, umrah ketiga dari
Ji’ranah, dan keempat (umrah) yang bersamaan dengan pelaksanaan haji beliau.
(HR. Tirmidzi, no 816 dan dan Ibnu
Majah no. 2450)
Sampai sekarang, apa yang telah dilakukan oleh Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika pertama kali melakukan ibadah umroh
menjadi rukun umroh yang berlaku bagi seluruh umat Islam yang hendak melakukan
ibadah umroh, yakni ihram atau berniat untuk melakukan umroh, melakukan thawaf
dan sa`i. Adapun hal yang wajib dilakukan saat umroh adalah melakukan ihram
ketika hendak memasuki miqat dan bertahallul dengan menggundul atau memotong
sebagian rambut.
Adapun syarat untuk
dapat melakukan ibadah umroh adalah:
1.
Beragama
Islam
2.
Sudah
baligh dan berakal
3.
Muslim
merdeka
4.
Memiliki
kemampuan dalam hal ini bekal dan kendaraan
5. Adanya
syarat untuk didampingi mahram bagi wanita yang ingin melakukan ibadah umroh.
Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam melakukan ibadah umroh adalah:
1.
Apabila
meninggalkan rukun umroh yaitu ihram (berniat umroh), thawaf dan sa`i maka
umrohnya tidak sah dan wajib diulangi.
2.
Apabila
meninggalkan kewajiban umroh yaitu melakukan ihram ketika memasuki miqat dan
bertahallul dengan menggundul atau memotong sebagian rambut, maka ibadah umroh
tetap sah dan kesalahan tersebut bisa dibayar dengan DAM/denda .
3. Apabila
melakukan jima` (berhubungan suami istri) sebelum tahallul maka wajib membayar
seekor kambing sebagaimana fatwa Ibnu Abbas Ra.
Demikian sejarah awalnya ibadah umroh dilakukan pertama kali
oleh Nabi Muhammad sallallahu 'alaihi wa sallam dan diikuti oleh umatnya hingga
kini.
Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan
kita mengenai sejarah asal mula pertama kali dilaksanakannya pelaksanaan ibadah
haji dan umroh oleh Nabi Muhammad beserta para sahabat pada waktu yang lampau,
dan sampai saat ini pun kita sebagai ummatnya masih melaksanakannya.
Salam,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar