Rukun & Wajib Haji atau Umroh
Rukun haji ada 6 perkara yaitu :
1. Ihram (niat berhaji)
2. Wuquf di Arafah
3. Thawaf ifadhah
4. Sa'i (berjalan atau berlari-lari kecil)
5. Tahallul (bercukur)
6. Tertib
Jika ada dari jamaah yang tidak melaksanakan salah satu dari rukun haji tersebut diatas, maka ibadah hajinya tidak sah dan harus mengulang lagi di tahun depan, maka dari itu harus sangat diperhatikan betul rukun haji diatas supaya ibadah haji kita tidaklah sia-sia.
Wajib haji ada 6 perkara yaitu :
1. Ihram Haji dari Miqat
2. Mabit di Muzdalifah
3. Mabit di Mina
4. Melontar jamrah
5. Menghindari perbuatan yang dilarang selama ihram
6. Thawaf wada' bagi yang meninggalkan Makkah
Jika ada dari jamaah yang meninggalkan salah satu dari wajib haji yang telah disebutkan diatas, maka ibadah hajinya itu tetaplah sah akan tetapi dia wajib membayar dam/denda. Khusus untuk pelaksanaan thawaf wada', apabila seorang jama'ah (jamaah perempuan) yang sedang berhalangan karena haid atau sakit, maka jika dia meninggalkannya tidak dikenakan dam bagi dia.
Rukun Umroh ada 5 perkara yaitu:
1. Ihram (niat berumroh)
2. Thawaf
3. Sa'i (berjalan atau berlari-lari kecil)
4. Tahallul (bercukur)
5. Tertib
Jika ada dari seorang jama'ah yang meninggalkan salah satu dari rukun umrah yang telah disebutkan diatas, maka ibadah umrohnya itu tidak sah dan harus diulang kembali dari awal dan ini harus sangat diperhatikan betul supaya ibadah umroh yang kita lakukan tidak sia sia.
Wajib umrah yaitu ihram umrah dari miqat (tempat dimulainya pelaksanaan niat ihram) dan tidak melakukan beberapa perbuatan yang dilarang selama umrah. Bila wajib umrah ditinggalkan (seperti tidak melakukan miqat) maka wajib membayar dam.
Itulah rangkaian Rukun Umroh dan setelah keempat rukun umroh itu selesai, maka selesai pula rangkaian ibadah umroh.
Semoga artikel mengenai Rukun Haji Umroh Dengan Urut Dan Artinya bisa menjadi referensi untuk kegiatan ibadah haji dan umroh Anda.
Salam,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar