SPECIAL UMROH




RUKUN WAJIB UMROH


1. Niat Ihram (niat berumroh)

Niat Ihram adalah niat untuk mulai melakukan umroh atau haji. Jika tidak diniatkan maka umroh atau hajinya maka tidak sah.

Dari Saidina Umar bin Khattab, beliau berkata: Saya dengar Rasulullah SAW berkata : bahwasanya seluruh niat dengan niat, dan yang didapatkan manusia ialah apa yang diniatkannya” (HR. Bukhari, Shahih Bukhari Juz 1 hal. 6).

Hendaknya ia mengucapkan :

لبيك عمرة =Labbaik Umrotan (Ku sambut panggilan-Mu untuk melakukan Umrah) atau

اللهم لبيك عمرة Allahumma Labbaik Umrotan (Ya Allah, ku sambut panggilan-Mu untuk melakukan Umrah)

Niat umroh (biasa disebut juga ambil miqot) diambil saat di Birr Ali, yakni suatu tempat antara Makkah dan Madinah, yakni di pinggir jalan raya Makkah - Madinah di daerah Dzulhulaifah berjarak sekitar 9 kilometer dari Masjid Nabawi.

2. Thawaf  Ka'bah

Yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali, dimana tiga putaran pertama dengan lari – lari kecil (jika mungkin), dan selanjutnya berjalan biasa. Tawaf dimulai dan berakhir di Hajar Aswad dengan menjadikan Baitullah disebelah kiri.

3. Sa'i (berjalan atau berlari-lari kecil)

Sa'i adalah rukun umroh ke-tiga yang dilakukan setelah rukun-rukun pertama dan kedua yaitu Niat Ihram di Masjid Birr Ali Madinah dan Thawaf di Masjidil Haram Makkah.

Sa'i ini dilakukan dengan berjalan atau berlari-lari kecil sebanyak 7x bolak-balik antara Bukit Shafa dan Bukit Marwah. Ibadah Sa'i dapat dilakukan dalam keadaan tidak berwudhu dan haid atau nifas.

4. Tahallul (bercukur)

Tahallul secara harfiah artinya dihalalkan. Yakni dihalalkan bagi para jamaah umroh untuk melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang ketika mulai melakukan ihram.
Tahallul disimbolkan/dilaksanakan dengan mencukur rambut minimal sebanyak 3 helai.

5. Tertib

Tertib artinya rukun-rukun ini harus berurutan dimulai dari rukun umroh yang pertama hingga keempat. Kalau seorang jama'ah yang meninggalkan salah satu dari rukun umrah yang telah disebutkan diatas, maka ibadah umrahnya itu tidak sah dan harus diulang kembali dari awal dan ini harus sangat diperhatikan betul supaya ibadah umroh yang kita lakukan tidak sia sia.

Wajib umrah yaitu ihram umrah dari miqat (tempat dimulainya pelaksanaan niat ihram) dan tidak melakukan beberapa perbuatan yang dilarang selama umrah. Bila wajib umrah ditinggalkan (seperti tidak melakukan miqat) maka wajib membayar dam.

Itulah rangkaian Rukun Umroh dan setelah keempat rukun umroh itu selesai, maka selesai pula rangkaian ibadah umroh.

Untuk lebih detailnya melihat Rukun Umroh disini.




Salam,
www.alzatravelhouseumroh.com