Selasa, 10 Januari 2017

Rukun dan Wajib Haji atau Umroh



Rukun & Wajib Haji atau Umroh



Rukun haji ada 6 perkara yaitu :

1.  Ihram (niat berhaji)
2.  Wuquf di Arafah
3.  Thawaf ifadhah
4.  Sa'i (berjalan atau berlari-lari kecil)
5.  Tahallul (bercukur)
6.  Tertib

Jika ada dari jamaah yang tidak melaksanakan salah satu dari rukun haji tersebut diatas, maka ibadah hajinya tidak sah dan harus mengulang lagi di tahun depan, maka dari itu harus sangat diperhatikan betul rukun haji diatas supaya ibadah haji kita tidaklah sia-sia.


Wajib haji ada 6 perkara yaitu :

1.  Ihram Haji dari Miqat
2.  Mabit di Muzdalifah
3.  Mabit di Mina
4.  Melontar jamrah
5.  Menghindari perbuatan yang dilarang selama ihram
6.  Thawaf wada' bagi yang meninggalkan Makkah

Jika ada dari jamaah yang meninggalkan salah satu dari wajib haji yang telah disebutkan diatas, maka ibadah hajinya itu tetaplah sah akan tetapi dia wajib membayar dam/denda. Khusus untuk pelaksanaan thawaf wada', apabila seorang jama'ah (jamaah perempuan) yang sedang berhalangan karena haid atau sakit, maka jika dia meninggalkannya tidak dikenakan dam bagi dia.


Rukun Umroh ada 5 perkara yaitu:

1.  Ihram (niat berumroh)
2.  Thawaf
3.  Sa'i (berjalan atau berlari-lari kecil)
4.  Tahallul (bercukur)
5.  Tertib

Jika ada dari seorang jama'ah yang meninggalkan salah satu dari rukun umrah yang telah disebutkan diatas, maka ibadah umrohnya itu tidak sah dan harus diulang kembali dari awal dan ini harus sangat diperhatikan betul supaya ibadah umroh yang kita lakukan tidak sia sia.

Wajib umrah yaitu ihram umrah dari miqat (tempat dimulainya pelaksanaan niat ihram) dan tidak melakukan beberapa perbuatan yang dilarang selama umrah. Bila wajib umrah ditinggalkan (seperti tidak melakukan miqat) maka wajib membayar dam.

Itulah rangkaian Rukun Umroh dan setelah keempat rukun umroh itu selesai, maka selesai pula rangkaian ibadah umroh.

Semoga artikel mengenai Rukun Haji Umroh Dengan Urut Dan Artinya bisa menjadi referensi untuk kegiatan ibadah haji dan umroh Anda.


Salam,



Minggu, 01 Januari 2017

Sejarah Ibadah Haji dan Umroh


Makkah - Ilustrasi Masjid Al-Haram zaman dahulu


Sejarah Asal Mula Ibadah Haji dan Umroh

Sejarah pelaksanaan ibadah haji, pada tahun 6 Hijriyah / 628 Masehi, Nabi Muhammad Rasulullah sallallahu 'alaihi wa sallam atas perintah Allah subhaanahu wa ta'aala hendak menunaikan ibadah haji bersama sekitar 1500 sahabat. Mereka berangkat menuju Makkah dengan mengenakan pakaian ihram dan membawa hewan-hewan qurban untuk disembelih.

Akan tetapi singkatnya ketika dalam perjalanan ibadah haji yang pertama ini, mereka tertahan oleh kaum musyrikin Quraisy la'natullah 'alaihim di Hudaibiyah yang telah berjaga untuk menghadang Rasulullah bersama para sahabat supaya tidak bisa lewat untuk pergi ke Makkah.

Pada saat itu, Rasulullah sallallahu 'alaihi wa sallam tidak menginginkan terjadi peperangan, oleh karenanya mereka berunding untuk melakukan sebuah perjanjian yang dikenal dengan perjanjian Hudaibiyah.


Inti dari Perjanjian Hudaibiyah itu adalah :

 "Dengan nama Tuhan. Ini perjanjian antara Muhammad (sallallahu 'alaihi wa sallam) dan Suhail bin 'Amr, perwakilan Quraisy.

1.     Tidak ada peperangan dalam jangka waktu sepuluh tahun.

2.     Siapapun yang ingin mengikuti Muhammad (sallallahu 'alaihi wa sallam), diperbolehkan secara bebas. Dan siapapun yang ingin mengikuti Quraisy, diperbolehkan secara bebas.

3.     Seorang pemuda, yang masih berayah atau berpenjaga, jika mengikuti Muhammad (sallallahu 'alaihi wa sallam) tanpa izin, maka akan dikembalikan lagi ke ayahnya dan penjaganya. Bila seseorang mengikuti Quraisy, maka ia tidak akan dikembalikan.

4.     Tahun ini Muhammad (sallallahu 'alaihi wa sallam) akan kembali ke Madinah. Tapi tahun depan, mereka dapat masuk ke Makkah, untuk melakukan tawaf disana selama tiga hari.

5.     Selama tiga hari itu, penduduk Quraisy akan mundur ke bukit-bukit. Mereka haruslah tidak bersenjata saat memasuki Makkah."

Secara sekilas saja Perjanjian Hudaibiyah ini sangat merugikan kaum muslimin, melihat poin nomer 1 saja dari perjanjian tersebut, ketika kaum Quraisy meminta gencatan senjata, padahal kondisi mereka pada waktu itu dalam keadaan lemah, karena memang sebelumnya mereka telah kalah pada Perang Khandaq.

 Rombongan bepergian dengan mengendari unta.

Meskipun Perjanjian Hudaibiyah ini banyak diprotes oleh para sahabat, tetapi Rasulullah sallallahu 'alaihi wa sallam memiliki pendapat lain. Salah satu bukti dari keberhasilan Rasulullah sallallahu 'alaihi wa sallam dalam menyetujui perjanjian ini adalah diakuinya penduduk Madinah oleh kaum Quraisy. Otomatis ketika penduduk Madinah mendapat pengakuan dari kaum Quraisy yang merupakan suku paling dihormati di daerah Arab, Madinah menjadi punya otoritas sendiri dan diakui oleh kaum-kaum lainnya. Selain itu umat Islam bebas dalam menunaikan ibadah dan tidak mendapat teror dari kaum kafir Quraisy.

Dan ketika Perjanjian Hudaibiyah ternyata dilanggar oleh kaum Quraisy, kaum Muslimin bisa membalasnya dengan penaklukan kota Makkah (Fathul Makkah) pada tahun 8 Hijriyah / 630 M. Pada sat itu Kaum Muslim berpasukan sekitar 10.000 orang. Sesampainya di Makkah, mereka hanya menemui sedikit rintangan. Setelah itu, mereka meruntuhkan segala simbol keberhalaan di depan Ka'bah.


Umroh Nabi Sallallahu 'alaihi wa sallam Bersama Rombongan Para Sahabat

Pada tahun tahun 7 Hijriyah / 629 Masehi, Rasulullah sallallahu 'alaihi wa sallam bersama rombongan sekitar 2.000 orang melakukan umroh untuk pertama kalinya.

Rombongan melewati gurun pasir.

Rasulullah sallallahu 'alaihi wa sallam beserta rombongan para sahabat memasuki Ka`bah dan langsung melakukan thawaf 7 kali putaran mengelilingi Ka`bah, kemudian Rasulullah sallallahu 'alaihi wa sallam melakukan shalat di makam Nabi Ibrahim 'alaihissalam dan minum air zam-zam. selepas itu melakukan sa`i dari bukit Shafa ke bukit Marwah dan terakhir Rasulullah sallallahu 'alaihi wa sallam melakukan tahallul atau mencukur sebagian rambut.

Sepanjang hidupnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan umrah sebanyak 4 kali, dan haji 1 kali.

"Dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan umrah sebanyak empat kali. (Yaitu) umrah Hudaibiyah, umrah Qadha`, umrah ketiga dari Ji’ranah, dan keempat (umrah) yang bersamaan dengan pelaksanaan haji beliau.
(HR. Tirmidzi, no 816 dan dan Ibnu Majah no. 2450)


Sampai sekarang, apa yang telah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika pertama kali melakukan ibadah umroh menjadi rukun umroh yang berlaku bagi seluruh umat Islam yang hendak melakukan ibadah umroh, yakni ihram atau berniat untuk melakukan umroh, melakukan thawaf dan sa`i. Adapun hal yang wajib dilakukan saat umroh adalah melakukan ihram ketika hendak memasuki miqat dan bertahallul dengan menggundul atau memotong sebagian rambut.

Adapun syarat untuk dapat melakukan ibadah umroh adalah:

1.     Beragama Islam
2.     Sudah baligh dan berakal
3.     Muslim merdeka
4.     Memiliki kemampuan dalam hal ini bekal dan kendaraan
5.  Adanya syarat untuk didampingi mahram bagi wanita yang ingin melakukan ibadah umroh.


Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan ibadah umroh adalah:

1.     Apabila meninggalkan rukun umroh yaitu ihram (berniat umroh), thawaf dan sa`i maka umrohnya tidak sah dan wajib diulangi.
2.     Apabila meninggalkan kewajiban umroh yaitu melakukan ihram ketika memasuki miqat dan bertahallul dengan menggundul atau memotong sebagian rambut, maka ibadah umroh tetap sah dan kesalahan tersebut bisa dibayar dengan DAM/denda .
3. Apabila melakukan jima` (berhubungan suami istri) sebelum tahallul maka wajib membayar seekor kambing sebagaimana fatwa Ibnu Abbas Ra.

Demikian sejarah awalnya ibadah umroh dilakukan pertama kali oleh Nabi Muhammad sallallahu 'alaihi wa sallam dan diikuti oleh umatnya hingga kini.

Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita mengenai sejarah asal mula pertama kali dilaksanakannya pelaksanaan ibadah haji dan umroh oleh Nabi Muhammad beserta para sahabat pada waktu yang lampau, dan sampai saat ini pun kita sebagai ummatnya masih melaksanakannya.


Salam,